Bloggerlist.net

Minggu, 24 April 2011

SRUKTUR KEMENTRIAN AGAMA PROVINSI JABAR 2011




TUGAS DAN FUNGSI KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROV. JAWA BARAT
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat mempunyai tugas melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah provinsi Jawa Barat. Berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan peraturan perundangan, tugas pokoknya adalah pelayanan pemerintah di bidang keagamaan di Provinsi Jawa Barat.
TUGAS
Tugas pelayanan pemerintah di bidang keagamaan di Jawa Barat tersebut meliputi:

  1. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang urusan agama Islam.
  2. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan haji serta pengembangan zakat dan wakaf .
  3. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan pendidikan pada madrasah dan pendidikan agama Islam pada sekolah umum serta sekolah luar biasa.
  4. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang pendidikan keagamaan dan pondok pesantren.
  5. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang penyelenggaraan Pendidikan Agama Islam pada masyarakat dan pemberdayaan masjid.
  6. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang masyarakat Kristen
  7. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang masyarakat Katolik
  8. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang masyarakat Hindu
  9. Melaksanakan pelayanan dan bimbingan di bidang masyarakat Budha
  10. Tugas memberikan pelayanan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dan atau satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.
FUNGSI

Dalam melaksanakan tugas tersebut juga menyelenggarakan fungsi, yaitu :

  1. Perumusan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Provinsi Jawa Barat.
  2. Pembinaan, pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam, haji dan umrah, pengembangan zakat dan wakaf, pendidikan agama dan keagamaan pondok pesantren, pendidikan agama dan keagamaan pada masyarakat dan pemberdayaan masjid, serta urusan dan pendidikan agama serta bimbingan masyarakat Kristen, Katolik, Hindu dan Budha sesuai peraturan perundangan-undangan.
  3. Perumusan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi.
  4. Pembinaan kerukunan umat beragama
  5. Pengkoordinasian perencanaan, pengendalian dan pengawasan program
  6. Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas Kementerian di Provinsi Jawa Barat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar